INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM
Manusia akan
melakukan kegiatannya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu tergantung dari tujuan masing-masing
individu itu sendiri. Manusia akan terus melakukan kegiatan tersebut seiring
dengan bertambahnya kebutuhan manusia dan terbatasnya alat pemuas kebutuhan.
Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya itulah yang disebut sebagai
kegiatan ekonomi.[1]
Namun dalam kegiatan ekonomi konvensional untuk mendapatkan harta ataupun
membelanjakan harta itu tidak di dasarkan pada moral islam. Moral di abaikan, tindakan
curang, khiyanat, tindakan yang merugikan orang lain dilakukan, yang dikejar
adalah kepentingan individu mengabaikan kepentingan sosial, yang dicari adalah
profit pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum. Maka oleh sebab itu
masyarakat harus berpedoman pada ekonomi islam (ekonomi syariah) dalam memenuhi
kebutuhannya.
Ekonomi
syariah
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi,distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa
yang berdasarkan syariat islam.[2] Jadi
yang dimaksud ekonomi syariah adalah kegiatan prilaku manusia baik itu sebagai
individu pribadi, baik sebagai kepala keluarga, baik sebagai kepala
pemerintahan dalam memperoleh harta yang di dapatkannya dan juga bagaimana membelanjakan
hartanya. Darimana harta itu di dapatkan harus dengan prinsip dan nilai islam,
tidak berlaku curang, khiyanat, tidak berlaku yang tidak adil, mendzolimi orang
lain, itu adalah prilaku yang dilarang oleh agama islam.
Ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan bebas
dari riba, dari ghoror, dari dzolim tapi harus menjawab tujuan ekonomi syariah
yang di sebut maqosid syariah, maqosid syariah di definisikan sebagai tujuan
kemaslahatan untuk umat yang kita sebut dengan (falah) falah tidak hanya
mempunyai arti kemenangan tapi mempunyai arti luas, yaitu kemaslahatan,kemakmuran,kesejahteraan
dan tentu saja kemenangan, Ini merupakan tujuan dari syariah. Salah satu
kegiatan ekonomi yang ada di indonesia adalah perindustrian.
Menurut UU No 03
Tahun 2014 pasal 1 ayat 2, industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau
memanfaatkan sumber daya industri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.[3]
Maka bisa di simpulkan bahwa industri
merupakan kegiatan pembuatan sebuah produk dalam menghasilkan barang yang di
butuhkan oleh masyarakat, baik itu pengolahan maupun pendistribusiannya.
Di era digital
seperti saat ini, dengan adanya teknologi, dalam memenuhi kebutuhannya masyarakat
lebih mudah untuk melakukan kegiatan jual beli, walaupun kegiatan jual belinya
itu bersifat irasional, dan menjadikan teknologi sebagai alat pemuas kebutuhannya,
seperti belanja online dan lain sebagainya. Namun sebagian pelaku industri
dalam mengelola perusahaannya, selalu berlandasan kepada teori kapitalisme.
Teori kapitalisme dilihat
Secara kaidah kata kapitalisme menurut KBBI, kapitalisme berasal dari kata
kapital dan isme. Kapital sendiri memiliki arti modal atau bisa dimaknakan
dengan alat dalam memproduksi barang dan jasa seperti tanah atau uang.
kemudian, isme sendiri memiliki arti paham atau ajaran. Kapitalisme dapat diartikan menjadi sebuah
system ekonomi atau politik yang mengarah pada pengumpulan kekayaan milik
pribadi tanpa gangguan pemerintahan maupun gangguan orang lain.[4] Jadi
dalam teori kapitalis, para pelaku industri dalam mengelola perusahaannya tidak
di dasarkan pada aturan ajaran islam, etika di abaikan, tindakan curang,
khiyanat, tindakan yang merugikan orang lain dilakukan, khiyar,ghoror,riba
dilaksanakan, selama pelaku industri tersebut mendapatkan keuntungan lebih,
tanpa ada gangguan dari manapun, dan selalu mendapatkan kebabasan. Oleh sebab
itu, dalam menangani hal tersebut ekonomi syariah sangatlah diperlukan,
sehingga mendorong Pemerintah Dan MUI (majelis
ulama indonesia) untuk terjun langsung dalam mengatur perindustrian di
indonesia, supaya para pelaku industri di indonesia dalam menjalankan
perusahaannya tidak keluar dari prinsip dan norma-norma dalam ajaran islam. Salah satu upaya para ulama dan
pemerintah dalam mengatur perindustrian yaitu dengan menjadikan indonesia
sebagai pusat industri halal global,
dengan menjadikan industri yang memberikan kualitas dan inovasi pada setiap
produknya.
Industri
Halal Merupakan
seluruh kegiatan ekonomi dalam membuat sebuah produk (barang dan jasa) yang
sesuai dengan syariat islam, yang
mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk
halal. UU tersebut bertujuan untuk menjamin kebebasan setiap orang untuk
memeluk agama mereka sendiri, dan negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan
dan jaminan tentang kehalalan produk.[5] Visi
Industri Halal Indonesia adalah:“Menjadikan industri halal dan ekonomi syariah
sebagai penopang utama perekonomian nasional serta menjadi bagian penting dalam
mewujudkan aspirasi bangsa sebagai negara yang berdaulat, mandiri, adil,
makmur, dan madani”. Misi Industri Halal Indonesia adalah 1).Mencapai stabilitas
perekonomian nasional melalui kemandirian atas pemenuhan konsumsi produk halal
dari dalam negeri, 2). Meningkatkan kualitas dan daya saing produk dan jasa
industri halal Indonesia untuk mencapai surplus neraca perdagangan dan
meningkatkan persaingan Indonesia dalam perdagangan global; dan, 3). Menjadikan
Indonesia sebagai pemimpin dalam pengembangan industri halal di seluruh dunia
melalui sistem asuransi yang terpercaya dan inklusif.[6]
“Industri Halal” Strategi Menuju Falah Zaman Now merupakan kegiatan perindustrian
yang berlandasan kepada syariat islam, strategi ini sangat tepat bagi ekonomi
syariah dalam mengatasi masalah perekonomian di masa sekarang, karena dengan
industri halal para pelaku industri dituntut untuk memberikan kualitas dan
inovasi pada setiap produknya dan di tuntut untuk tidak bertindak curang,
khiyanat, ataupun tindakan yang merugikan orang lain, dan dapat memberikan kualitas yang baik dalam mengolah
produknya, yang menjadikan para konsumen tidak hanya mendapatkan manfaatnya,
tapi juga kualitas produk tersebut. Sehingga dapat menarik minat masyarakat
untuk memilih produk halal sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhannya. Selain
itu produk halal semakin populer di pasar indonesia. Tercatat pada tahun 2017
penggunaan produk halal di indonesia adalah US$200 miliar setidaknya dari 36%
total penggunaan keluarga. Jumlah ini juga identik dengan 20% produk domestik
bruto indonesia. Pemanfaatan halal tersebut akan terus meningkat dengan
rata-rata pertumbuhan sebesar 5,3% pada tahun 2025, diperkirakan tingkat
pemanfaatan produk halal indonesia mencapai 330,5 miliar dolar AS. Beberapa
prospektif bagi industri halal indonesia merupakan bagian dari pengakuan dunia.
Masyarakat internasional telah mengakui indonesia sebagai salah satu negara
yang berupaya mengembangkan industri halal. Dari 15 negara yang masuk dalam top 15 global islamic economy score rank, indonesia
berada di urutan ke empat, menurut laporan negara ekonomi islam global
2020/202. Diposisikan kedua di dunia dalam bidang gaya, keempat dunia dalam bidang
makanan halal, kemudian kelima dalam
media dan hiburan, dan ke-6 secara terpisah dalam bidang keungan islam,
perjalanan dan obat-obatan serta produk perawatan kecantikan.[7]
Maka dengan
popularitas industri halal di indonesia yang meningkat pesat, membuat maqosid
syariah atau tujuan ekonomi syariah di indonesia lebih cepat mencapai falah (kemenangan) menang dalam artian
mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta dapat mengiklankan ekonomi
syariah, supaya orang-orang lebih mengenal kelebihan maupun fungsi ekonomi
syariah di masyarakat,dan tercapainya kemaslahatan bagi setiap orang khususnya orang-orang
muslim.
REFERENSI
Rahayu
T. Puji.2019.Pelaku Kegiatan Ekonomi. Semarang. Alprin
Prasetyo,yoyok.2018.EKONOMI
SYARIAH. Cetakan ke-1 .Bandung. Aria Mandiri Group
Fattah
muhammad,pudji purwanti.2017. MANAJEMEN INDUSTRI PERIKANAN. Cetakan
ke-1.Malang. UB PRESS
Iqbal,muhammad.dkk.2023.Problematika
Ekonomi Kapitalis dan Sosialis Perspektif Ismail Raji Al-Faruqy.vol.9. no.1
Herianti,herianti.dkk.2023.
Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di
Indonesia.
Vol 6. No 2.
Herianti,herianti.dkk.2023.
Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di
Indonesia.
Vol 6. No 2.
[1]
Tarmizi,Rasyid.Dkk.2023.Industri Halal Di Indonesia.Banten.Pt Sada Kurnia
Pustaka
[1] Rahayu T. Puji.2019.Pelaku
Kegiatan Ekonomi. Semarang. Alprin Hal 3
[2] Prasetyo,yoyok.2018.EKONOMI
SYARIAH. Cetakan ke-1 .Bandung. Aria Mandiri Group Hal 2
[3] Fattah muhammad,pudji
purwanti.2017. MANAJEMEN INDUSTRI PERIKANAN. Cetakan ke-1.Malang. UB PRESS Hal
4
[4] Iqbal,muhammad.dkk.2023.Problematika
Ekonomi Kapitalis dan Sosialis Perspektif Ismail Raji Al-Faruqy.vol.9. no.1
[5] Herianti,herianti.dkk.2023.
Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di
Indonesia.
Vol 6. No 2. Hal 58
[6] Herianti,herianti.dkk.2023.
Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di Indonesia.
Vol 6. No 2. Hal 62
[7] Tarmizi,Rasyid.Dkk.2023.Industri
Halal Di Indonesia.Banten.Pt Sada Kurnia Pustaka Hal 7










