This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 12 Mei 2025

“INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

 INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

Manusia akan melakukan kegiatannya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kegiatan yang dilakukan oleh manusia itu tergantung dari tujuan masing-masing individu itu sendiri. Manusia akan terus melakukan kegiatan tersebut seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia dan terbatasnya alat pemuas kebutuhan. Kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya itulah yang disebut sebagai kegiatan ekonomi.[1] Namun dalam kegiatan ekonomi konvensional untuk mendapatkan harta ataupun membelanjakan harta itu tidak di dasarkan pada moral islam. Moral di abaikan, tindakan curang, khiyanat, tindakan yang merugikan orang lain dilakukan, yang dikejar adalah kepentingan individu mengabaikan kepentingan sosial, yang dicari adalah profit pribadi dan mengabaikan kepentingan masyarakat umum. Maka oleh sebab itu masyarakat harus berpedoman pada ekonomi islam (ekonomi syariah) dalam memenuhi kebutuhannya.

Ekonomi syariah merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi,distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa yang berdasarkan syariat islam.[2] Jadi yang dimaksud ekonomi syariah adalah kegiatan prilaku manusia baik itu sebagai individu pribadi, baik sebagai kepala keluarga, baik sebagai kepala pemerintahan dalam memperoleh harta yang di dapatkannya dan juga bagaimana membelanjakan hartanya. Darimana harta itu di dapatkan harus dengan prinsip dan nilai islam, tidak berlaku curang, khiyanat, tidak berlaku yang tidak adil, mendzolimi orang lain, itu adalah prilaku yang dilarang oleh agama islam.

 Ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan bebas dari riba, dari ghoror, dari dzolim tapi harus menjawab tujuan ekonomi syariah yang di sebut maqosid syariah, maqosid syariah di definisikan sebagai tujuan kemaslahatan untuk umat yang kita sebut dengan (falah) falah  tidak hanya mempunyai arti kemenangan tapi mempunyai arti luas, yaitu kemaslahatan,kemakmuran,kesejahteraan dan tentu saja kemenangan, Ini merupakan tujuan dari syariah. Salah satu kegiatan ekonomi yang ada di indonesia adalah perindustrian.

Menurut UU No 03 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.[3] Maka bisa di simpulkan bahwa industri merupakan kegiatan pembuatan sebuah produk dalam menghasilkan barang yang di butuhkan oleh masyarakat, baik itu pengolahan maupun pendistribusiannya.

Di era digital seperti saat ini, dengan adanya teknologi, dalam memenuhi kebutuhannya masyarakat lebih mudah untuk melakukan kegiatan jual beli, walaupun kegiatan jual belinya itu bersifat irasional, dan menjadikan teknologi sebagai alat pemuas kebutuhannya, seperti belanja online dan lain sebagainya. Namun sebagian pelaku industri dalam mengelola perusahaannya, selalu berlandasan kepada teori kapitalisme.

Teori kapitalisme dilihat Secara kaidah kata kapitalisme menurut KBBI, kapitalisme berasal dari kata kapital dan isme. Kapital sendiri memiliki arti modal atau bisa dimaknakan dengan alat dalam memproduksi barang dan jasa seperti tanah atau uang. kemudian, isme sendiri memiliki arti paham atau ajaran.  Kapitalisme dapat diartikan menjadi sebuah system ekonomi atau politik yang mengarah pada pengumpulan kekayaan milik pribadi tanpa gangguan pemerintahan maupun gangguan orang lain.[4] Jadi dalam teori kapitalis, para pelaku industri dalam mengelola perusahaannya tidak di dasarkan pada aturan ajaran islam, etika di abaikan, tindakan curang, khiyanat, tindakan yang merugikan orang lain dilakukan, khiyar,ghoror,riba dilaksanakan, selama pelaku industri tersebut mendapatkan keuntungan lebih, tanpa ada gangguan dari manapun, dan selalu mendapatkan kebabasan. Oleh sebab itu, dalam menangani hal tersebut ekonomi syariah sangatlah diperlukan, sehingga mendorong Pemerintah Dan MUI (majelis ulama indonesia) untuk terjun langsung dalam mengatur perindustrian di indonesia, supaya para pelaku industri di indonesia dalam menjalankan perusahaannya tidak keluar dari prinsip dan norma-norma dalam ajaran  islam. Salah satu upaya para ulama dan pemerintah dalam mengatur perindustrian yaitu dengan menjadikan indonesia sebagai pusat industri halal global, dengan menjadikan industri yang memberikan kualitas dan inovasi pada setiap produknya.

Industri Halal Merupakan seluruh kegiatan ekonomi dalam membuat sebuah produk (barang dan jasa) yang sesuai dengan syariat islam,  yang mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. UU tersebut bertujuan untuk menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama mereka sendiri, dan negara bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk.[5] Visi Industri Halal Indonesia adalah:“Menjadikan industri halal dan ekonomi syariah sebagai penopang utama perekonomian nasional serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan aspirasi bangsa sebagai negara yang berdaulat, mandiri, adil, makmur, dan madani”. Misi Industri Halal Indonesia adalah 1).Mencapai stabilitas perekonomian nasional melalui kemandirian atas pemenuhan konsumsi produk halal dari dalam negeri, 2). Meningkatkan kualitas dan daya saing produk dan jasa industri halal Indonesia untuk mencapai surplus neraca perdagangan dan meningkatkan persaingan Indonesia dalam perdagangan global; dan, 3). Menjadikan Indonesia sebagai pemimpin dalam pengembangan industri halal di seluruh dunia melalui sistem asuransi yang terpercaya dan inklusif.[6]

Industri Halal” Strategi Menuju Falah Zaman Now merupakan kegiatan perindustrian yang berlandasan kepada syariat islam, strategi ini sangat tepat bagi ekonomi syariah dalam mengatasi masalah perekonomian di masa sekarang, karena dengan industri halal para pelaku industri dituntut untuk memberikan kualitas dan inovasi pada setiap produknya dan di tuntut untuk tidak bertindak curang, khiyanat, ataupun tindakan yang merugikan orang lain, dan dapat  memberikan kualitas yang baik dalam mengolah produknya, yang menjadikan para konsumen tidak hanya mendapatkan manfaatnya, tapi juga kualitas produk tersebut. Sehingga dapat menarik minat masyarakat untuk memilih produk halal sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu produk halal semakin populer di pasar indonesia. Tercatat pada tahun 2017 penggunaan produk halal di indonesia adalah US$200 miliar setidaknya dari 36% total penggunaan keluarga. Jumlah ini juga identik dengan 20% produk domestik bruto indonesia. Pemanfaatan halal tersebut akan terus meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,3% pada tahun 2025, diperkirakan tingkat pemanfaatan produk halal indonesia mencapai 330,5 miliar dolar AS. Beberapa prospektif bagi industri halal indonesia merupakan bagian dari pengakuan dunia. Masyarakat internasional telah mengakui indonesia sebagai salah satu negara yang berupaya mengembangkan industri halal. Dari  15 negara yang masuk dalam top 15 global islamic economy score rank, indonesia berada di urutan ke empat, menurut laporan negara ekonomi islam global 2020/202. Diposisikan kedua di dunia dalam bidang gaya, keempat dunia dalam bidang makanan halal, kemudian kelima  dalam media dan hiburan, dan ke-6 secara terpisah dalam bidang keungan islam, perjalanan dan obat-obatan serta produk perawatan kecantikan.[7]

Maka dengan popularitas industri halal di indonesia yang meningkat pesat, membuat maqosid syariah atau tujuan ekonomi syariah di indonesia lebih cepat mencapai falah (kemenangan) menang dalam artian mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta dapat mengiklankan ekonomi syariah, supaya orang-orang lebih mengenal kelebihan maupun fungsi ekonomi syariah di masyarakat,dan tercapainya kemaslahatan bagi setiap orang khususnya orang-orang muslim.

 

 

 

 

    

 

REFERENSI

Rahayu T. Puji.2019.Pelaku Kegiatan Ekonomi. Semarang. Alprin

Prasetyo,yoyok.2018.EKONOMI SYARIAH. Cetakan ke-1 .Bandung. Aria Mandiri Group

Fattah muhammad,pudji purwanti.2017. MANAJEMEN INDUSTRI PERIKANAN. Cetakan ke-1.Malang. UB PRESS

Iqbal,muhammad.dkk.2023.Problematika Ekonomi Kapitalis dan Sosialis Perspektif Ismail Raji Al-Faruqy.vol.9. no.1

Herianti,herianti.dkk.2023. Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di

Indonesia. Vol 6. No 2.

Herianti,herianti.dkk.2023. Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di

Indonesia. Vol 6. No 2.

[1] Tarmizi,Rasyid.Dkk.2023.Industri Halal Di Indonesia.Banten.Pt Sada Kurnia Pustaka

 

 

 

 

 



[1] Rahayu T. Puji.2019.Pelaku Kegiatan Ekonomi. Semarang. Alprin Hal 3

[2] Prasetyo,yoyok.2018.EKONOMI SYARIAH. Cetakan ke-1 .Bandung. Aria Mandiri Group Hal 2

[3] Fattah muhammad,pudji purwanti.2017. MANAJEMEN INDUSTRI PERIKANAN. Cetakan ke-1.Malang. UB PRESS Hal 4

[4] Iqbal,muhammad.dkk.2023.Problematika Ekonomi Kapitalis dan Sosialis Perspektif Ismail Raji Al-Faruqy.vol.9. no.1

[5] Herianti,herianti.dkk.2023. Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di

Indonesia. Vol 6. No 2. Hal 58

[6] Herianti,herianti.dkk.2023. Industri Halal Fashion dari Perspektif dan Perkembangannya di Indonesia. Vol 6. No 2. Hal 62

[7] Tarmizi,Rasyid.Dkk.2023.Industri Halal Di Indonesia.Banten.Pt Sada Kurnia Pustaka Hal 7

 

Senin, 16 Desember 2024

Analisis Maisir dalam ekonomi islam

 

     Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Ba.

     Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.

    oleh karena itu  berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.dan juga dapat membuat seseorang jatuh kepada kemiskinan.

  Sesuai dengan apa yang di jelaskan di atas bahwa kita harus menjauhi yang namanya maisir atau perjuadian yang dapat menguntungkan atau merugikan bagi pemain yang suka berjudi. 

    Salah satu contoh maisir yang ada di daerah tempat tinggalku yaitu togel, togel adalah salah satu dari permainan berjudi, jadi sistemnya itu kita membeli nomor, yang dimana nomornya itu ada pasangannya yang di tempel di berbagai jenis barang, jika nomor kita sama dengan nomor yang ada di barang tersebut maka kita akan dapat barang sesuai dengan nomor yang kita beli.

    Contoh : saya beli nomor togel dengan angka 5, 4,10, dan 11 seharga 500 perak per nomor jadi uang yang saya belikan adalah 2000 rupiah, dan angka 5,4 dan 10 tidak ada nomor dalam barang satu pun jadi artinya zonk, terus no 11 angkanya sesuai dengan no barang yang isinya rokok super satu bungkus dengan harga 19.000 per bungkus. Maka kita dapat rokok tersebut dengan harga 500 perak. 

  Nah itu adalah salah satu perjudian dengan permainan togel, jika kita menang menguntungkan dan jika kita kalah kita yang rugi.

    Ada juga sesuai dengan fatwa MUI No. 9 tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon ketentuan umum  

1.    Yang dimaksud denganSMS Berhadiahadalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.

2.     Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya.

 Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, jika mengandung :

a) Maysir (judi) yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
b) Tabdzir yaitu menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat menurut ketentuan.
c) Gharar yaitu adanya ketidakpastian peserta untuk memperoleh hadiah dalam suatu kegiatan yang tidak jelas (bersifat tipu daya) oleh produsen/penyedia jasa melalui trick janji pemberian hadiah atau bonus.
d) Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
e) Ighra’ yaitu membuat angan- angan kosong di mana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi mengharapkan hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
f) Israf, yaitu pemborosan, di mana peserta mengeluarkan uang di luar kebutuhan yang wajar.

 Kesimpulan 

     Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

     beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti togel dan SMS berhadiah

  Yang dimaksud denganSMS Berhadiahadalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi,

     Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya 

Adapun Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, Jika Mengandung : Maisir ( Judi ), Tabdzir, Gharar, Dharar, Ighra,  Israf

Saran

Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, karena penulis masih dalam tahap pembelajaran dan semoga artikel ini dapat bermanfaat, Dan saya menyadari dalam artikel ini masih terdapat banyak kesalahan, untuk itu penulis mohon kritikan dan saran yang bersifat membangun agar pembuatan artikel selanjutnya dapat lebih baik lagi.

Daftar Pustaka

 https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba 

 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/44.-SmS-Berhadiah.pdf



 

“INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

  INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM Manusia aka...