Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Ba.
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.
oleh karena itu berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.dan juga dapat membuat seseorang jatuh kepada kemiskinan.
Sesuai dengan apa yang di jelaskan di atas bahwa kita harus menjauhi yang namanya maisir atau perjuadian yang dapat menguntungkan atau merugikan bagi pemain yang suka berjudi.
Salah satu contoh maisir yang ada di daerah tempat tinggalku yaitu togel, togel adalah salah satu dari permainan berjudi, jadi sistemnya itu kita membeli nomor, yang dimana nomornya itu ada pasangannya yang di tempel di berbagai jenis barang, jika nomor kita sama dengan nomor yang ada di barang tersebut maka kita akan dapat barang sesuai dengan nomor yang kita beli.
Contoh : saya beli nomor togel dengan angka 5, 4,10, dan 11 seharga 500 perak per nomor jadi uang yang saya belikan adalah 2000 rupiah, dan angka 5,4 dan 10 tidak ada nomor dalam barang satu pun jadi artinya zonk, terus no 11 angkanya sesuai dengan no barang yang isinya rokok super satu bungkus dengan harga 19.000 per bungkus. Maka kita dapat rokok tersebut dengan harga 500 perak.
Nah itu adalah salah satu perjudian dengan permainan togel, jika kita menang menguntungkan dan jika kita kalah kita yang rugi.
Ada juga sesuai dengan fatwa MUI No. 9 tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon ketentuan umum
1. Yang dimaksud dengan“SMS Berhadiah”adalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
2. Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya.
Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, jika mengandung :
a) Maysir (judi) yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas
memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
b) Tabdzir yaitu menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat menurut ketentuan.
c) Gharar yaitu adanya ketidakpastian peserta untuk memperoleh hadiah dalam suatu
kegiatan yang tidak jelas (bersifat tipu daya) oleh produsen/penyedia jasa melalui
trick janji pemberian hadiah atau bonus.
d) Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang
menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang
diderita oleh peserta lain.
e) Ighra’ yaitu membuat angan- angan
kosong di mana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi mengharapkan hadiah
yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk
mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
f) Israf, yaitu pemborosan, di mana peserta mengeluarkan uang di luar kebutuhan
yang wajar.
Kesimpulan
Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti togel dan SMS berhadiah
Yang dimaksud dengan“SMS Berhadiah”adalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi,
Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya
Adapun Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, Jika Mengandung : Maisir ( Judi ), Tabdzir, Gharar, Dharar, Ighra, Israf
Saran
Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, karena penulis masih dalam tahap pembelajaran dan semoga artikel ini dapat bermanfaat, Dan saya menyadari dalam artikel ini masih terdapat banyak kesalahan, untuk itu penulis mohon kritikan dan saran yang bersifat membangun agar pembuatan artikel selanjutnya dapat lebih baik lagi.
Daftar Pustaka
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba
https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/44.-SmS-Berhadiah.pdf






0 komentar:
Posting Komentar