Senin, 16 Desember 2024

PENGERTIAN RIBA DAN JENIS JENISNYA

 



Riba secara bahasa bermakna: ziyadah ( tambahan). Dalam pengertian lain, secara bahasa riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam  menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba.

Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.

A.      Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard , yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

B.      Riba akibat jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.

C.      Dan Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saat turunnya ayat-ayat yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas diharamkan bahkan pengharamannya telah menjadi larangan dalam ajaran Islam.

Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku padaagama Islam saja, akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk pelaku riba. Sedikit atau banyaknya riba, memang masih menjadi perdebatan, hal ini dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang berlipat ganda (ad'afan mudha'afah).

Landasan dari riba dalam Al-Qur'an Surat Al-Imran ayat 130:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan"

Sudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. 

0 komentar:

Posting Komentar

“INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

  INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM Manusia aka...