This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 16 Desember 2024

Analisis Maisir dalam ekonomi islam

 

     Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Ba.

     Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Sedang apa yang dinamakan judi, yaitu semua permainan yang mengandung untung-rugi bagi si pemain. Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan menyebut: arak, berhala dan azlam.

    oleh karena itu  berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.dan juga dapat membuat seseorang jatuh kepada kemiskinan.

  Sesuai dengan apa yang di jelaskan di atas bahwa kita harus menjauhi yang namanya maisir atau perjuadian yang dapat menguntungkan atau merugikan bagi pemain yang suka berjudi. 

    Salah satu contoh maisir yang ada di daerah tempat tinggalku yaitu togel, togel adalah salah satu dari permainan berjudi, jadi sistemnya itu kita membeli nomor, yang dimana nomornya itu ada pasangannya yang di tempel di berbagai jenis barang, jika nomor kita sama dengan nomor yang ada di barang tersebut maka kita akan dapat barang sesuai dengan nomor yang kita beli.

    Contoh : saya beli nomor togel dengan angka 5, 4,10, dan 11 seharga 500 perak per nomor jadi uang yang saya belikan adalah 2000 rupiah, dan angka 5,4 dan 10 tidak ada nomor dalam barang satu pun jadi artinya zonk, terus no 11 angkanya sesuai dengan no barang yang isinya rokok super satu bungkus dengan harga 19.000 per bungkus. Maka kita dapat rokok tersebut dengan harga 500 perak. 

  Nah itu adalah salah satu perjudian dengan permainan togel, jika kita menang menguntungkan dan jika kita kalah kita yang rugi.

    Ada juga sesuai dengan fatwa MUI No. 9 tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon ketentuan umum  

1.    Yang dimaksud denganSMS Berhadiahadalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.

2.     Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya.

 Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, jika mengandung :

a) Maysir (judi) yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
b) Tabdzir yaitu menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat menurut ketentuan.
c) Gharar yaitu adanya ketidakpastian peserta untuk memperoleh hadiah dalam suatu kegiatan yang tidak jelas (bersifat tipu daya) oleh produsen/penyedia jasa melalui trick janji pemberian hadiah atau bonus.
d) Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
e) Ighra’ yaitu membuat angan- angan kosong di mana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi mengharapkan hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman.
f) Israf, yaitu pemborosan, di mana peserta mengeluarkan uang di luar kebutuhan yang wajar.

 Kesimpulan 

     Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

     beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti togel dan SMS berhadiah

  Yang dimaksud denganSMS Berhadiahadalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah ,yang disertai janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekwensi) pengiriman SMS yang paling tinggi,

     Kegiatan SMS Berhadiah dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi di antara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya 

Adapun Ketentuan Hukum SMS Berhadiah Hukumnya Haram, Jika Mengandung : Maisir ( Judi ), Tabdzir, Gharar, Dharar, Ighra,  Israf

Saran

Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, karena penulis masih dalam tahap pembelajaran dan semoga artikel ini dapat bermanfaat, Dan saya menyadari dalam artikel ini masih terdapat banyak kesalahan, untuk itu penulis mohon kritikan dan saran yang bersifat membangun agar pembuatan artikel selanjutnya dapat lebih baik lagi.

Daftar Pustaka

 https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba 

 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/44.-SmS-Berhadiah.pdf



 

PENGERTIAN RIBA DAN JENIS JENISNYA

 



Riba secara bahasa bermakna: ziyadah ( tambahan). Dalam pengertian lain, secara bahasa riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam  menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Kelebihan atau tambahan ini konteksnya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta. Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta (ra’sul mal) ini sendiri lantas dibagi menjadi dua yaitu: ribhun (laba) dan riba.

Ribhun (laba) didapatkan dari muamalah jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang (kredit) yang waktu akhir pelunasannya tidak tentu.

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.

A.      Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard , yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

B.      Riba akibat jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi.

C.      Dan Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saat turunnya ayat-ayat yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas diharamkan bahkan pengharamannya telah menjadi larangan dalam ajaran Islam.

Riba merupakan transaksi yang mengandung unsur eksploitasi terhadap para peminjam (debitor) bahkan merusak akhlak dan moralitas manusia. Pengharaman ini tidak hanya berlaku padaagama Islam saja, akan tetapi dalam agama-agama samawi juga melarangnya bahkan mengutuk pelaku riba. Sedikit atau banyaknya riba, memang masih menjadi perdebatan, hal ini dikerenakan bahwa riba Jahiliyah yang dengan jelas dilarangnya riba adalah yang berlipat ganda (ad'afan mudha'afah).

Landasan dari riba dalam Al-Qur'an Surat Al-Imran ayat 130:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan"

Sudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. 

“INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

  INDUSTRI HALAL” STRATEGI MENUJU FALAH ZAMAN NOW ; KEGIATAN EKONOMI YANG MENERAPKAN NILAI DAN PRINSIP BERDASARKAN SYARIAT ISLAM Manusia aka...